Warning: Undefined variable $ub in /home/dinkopukmmuaraen/public_html/wp-content/plugins/advanced-page-visit-counter/public/class-advanced-page-visit-counter-public.php on line 148

Warning: Undefined variable $ub in /home/dinkopukmmuaraen/public_html/wp-content/plugins/advanced-page-visit-counter/public/class-advanced-page-visit-counter-public.php on line 160
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Muara Enim – Dinkopukm-Muara Enim

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Muara Enim

Tugas :

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi :

Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang koperasi usaha kecil dan menengah;

c. penetapan penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;

d. penetapan penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten 1 (satu) daerah Provinsi;

e. penetapan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;

f. penetapan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;

g. penetapan hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;

h. pengoordinasian pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;

i. pengoordinasian pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;

j. pengoordinasian pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;

k. pengoordinasian pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah;

l. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;

m. penetapan pelaksanaan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran serta ketatausahaan;

n. pelaksanaan pengawasan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;

o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Tinggalkan Balasan