Tugas :
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi :
Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang koperasi usaha kecil dan menengah;
c. penetapan penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;
d. penetapan penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten 1 (satu) daerah Provinsi;
e. penetapan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;
f. penetapan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;
g. penetapan hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;
h. pengoordinasian pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;
i. pengoordinasian pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;
j. pengoordinasian pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
k. pengoordinasian pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah;
l. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
m. penetapan pelaksanaan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran serta ketatausahaan;
n. pelaksanaan pengawasan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;