PROFIL DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Berdasarkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 65 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, Usaha Kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, Usaha Kecil dan menengah;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Penetapan penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- Penetapan penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten 1 (satu) daerah provinsi;
- Penetapan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- Penetapan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- Penetapan hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- Pengoordinasian pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- Pengoordinasian pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- Pengoordinasian pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
- Pengoordinasian pengembangan Usaha Kecil dengan orientasi peningkatan skala Usaha Kecil menjadi usaha menengah;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
- Penetapan pelaksanaan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran serta ketatausahaan;
- Pelaksanaan pengawasan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Berdasarkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Koperasi pada BAB III Pasal 3, struktur organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat;
- Kasubag Umum dan Kepegawaian
- Perencana Muda Sub-Koordinator Perencanaan
- Kasubag Keuangan
3. Bidang Perizinan dan Kelembagaan;
- Pengawas Koperasi Muda Sub-Koordinator Kelembagaan
- Pengawas Koperasi Muda Sub-Koordinator Perizinan
- Pengawas Koperasi Muda Sub-Koordinator Monitoring, Evaluasi, Pelaporan Dan Data Koperasi dan UKM
4. Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan;
- Pengawas Koperasi Muda Sub-Koordinator Penilaian Kesehatan Koperasi
- Pengawas Koperasi Muda Sub-Koordinator Pemeriksaan Kelembagaan Dan Usaha Koperasi
- Pengawas Koperasi Sub-Koordinator Penerapan Peraturan Dan Sanksi
5. Bidang Pemberdayaan Koperasi;
- Pengawas Koperasi Madya Sub-Koordinator Fasilitasi Usaha Koperasi
- Pengawas Koperasi Muda Sub-Koordinator Peningkatan Kualitas SDM Koperasi
- Pengawas Koperasi Sub-Koordinator Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan
6. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil
- Pengawas Koperasi Muda Sub-Koordinator Fasilitasi Usaha Mikro Dan Kecil
- Pengawas Koperasi Muda Sub-Koordinator Peningkatan Kualitas Kewirausahaan
- Pengawas Koperasi Pertama Sub-Koordinator Pengembangan, Penguatan, Dan Perlindungan Usaha Mikro Dan Kecil
7. UPT;
8. Kelompok Jabatan Fungsional.